Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KWANDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PA.Kwd Ahmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PA.Kwd
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat 172/Pdt.P/2025/PA.Kwd
Pemohon
NoNama
1Ahmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarif Poneta, SHAhmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Ahmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno) sebagai wali dari adik kandungnya yang bernama Zumail Uno Bin Ridwan Uno, Laki-Laki, lahir di Kwandang pada tanggal 16 April 2010;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon (Ahmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno) selaku wali dari Zumail Uno Bin Ridwan Uno untuk mewakil anak tersebut melakukan segala perbutan hukum atas jual beli  2 (dua) bidang tanah, yakni : Tanah seluas 859 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: NIB.30.06.000002410.0 atas nama Pemegang Hak: Ahmad Lutfi Uno dan Zumail Uno, yang terletak di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dan Tanah seluas 849 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: NIB.30.06.000002411.0 atas nama Pemegang Hak: Ahmad Lutfi Uno dan Zumail Uno, yang terletak di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak