| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Ahmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno) sebagai wali dari adik kandungnya yang bernama Zumail Uno Bin Ridwan Uno, Laki-Laki, lahir di Kwandang pada tanggal 16 April 2010;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Ahmad Lutfi Uno Bin Ridwan Uno) selaku wali dari Zumail Uno Bin Ridwan Uno untuk mewakil anak tersebut melakukan segala perbutan hukum atas jual beli 2 (dua) bidang tanah, yakni : Tanah seluas 859 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: NIB.30.06.000002410.0 atas nama Pemegang Hak: Ahmad Lutfi Uno dan Zumail Uno, yang terletak di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dan Tanah seluas 849 M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: NIB.30.06.000002411.0 atas nama Pemegang Hak: Ahmad Lutfi Uno dan Zumail Uno, yang terletak di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
|