| Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan seorang anak yang bernama Orin Anwar (perempuan), berusia 16 (enam belas) tahun, lahir di Leboto tanggal 11 Oktober 2010, adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menetapkan, mengangkat Siska Anwar sebagai Wali dari seorang anak yang bernama Orin Anwar (perempuan), berusia 16 (enam belas) tahun, lahir di Leboto tanggal 11 Oktober 2010, dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan Peraturan berlaku.
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |